Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agug Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Bangko wajib menyediakan layanan informasi publik kepada masyarakat.

Dalam memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan Negeri Bangko telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta Unit Layanan Informasi Publik melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 36/KPN.W5-U5/SK.HK 1.2.5/I/2024 tentang Penunjukkan Pejabat Dan Petugas Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Negeri Bangko yang bertanggung jawab untuk penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.