Pada hari Jumat, 23 Februari 2024 bertempat di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Bangko, diadakan Sosialisasi PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Hakim Pengadilan Negeri Bangko Bapak Abdul Hasan , S.H., M.H. selaku narasumber pada sosialisasi ini menyampaikan dengan lugas seluruh prosedur sesuai isi PERNMA No. 1 Tahun 2014.

Pada sosialisasi ini diikuti oleh seluruh warga Pengadilan Negeri Bangko dan Advokad Posbakum Pengadilan Negeri Bangko. Diharapkan melalui sosialisasi ini semua pihak dapat bekerja sesuai dengan pedoman yang telah ada.

Foto-foto terkait berita: