Jumat, 10 Januari 2025 Pengadilan Negeri Bangko menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perma Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Ruang Sidang Cakra.

Sosialisasi dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Bapak Acep Sopian Sauri, S.H.,M.H. Wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, Panitera Pengganti Dan Juru Sita serta seluruh Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Bangko.

Dalam pemaparannya, Bapak Acep Sopian Sauri, S.H.,M.H. menyampaikan beberapa point berikut :

  1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
  2. Diharap bagi Hakim atau Pegawai yang akan melakukan izin untuk dapat mengikuti format untuk surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit yang disesuaikan dengan Lampiran Perma 7 Tahun 2016;
  3. Untuk Hakim yang tidak masuk kerja karena alasan sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib mengajukan permohonan cuti sakit yang diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter, dan apabila Hakim yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari secara berturut-turut dan tidak menjalankan tugas wajib mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari keempat belas dari sakitnya;
  4. Perma Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dibawahnya;
  5. Setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan;
  6. Adapun sanksi apabila terjadi pelanggaran atas Perma ini mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan;
  7. Himbauan agar masing-masing pegawai dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan kode etik kita masing-masing.
  8. Perma 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan;
  9. Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), Faxcimile, telepon, surat ataupun kotak pengaduan;
  10. Adapun pesan dari Ketua Mahkamah Agung RI kita melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan TUPOKSI masing-masing, jangan membuka diri untuk ikut serta dalam persoalan orang lain terutama dalam hal perkara dan putusan, dan gunakan Handphone atau alat komunikasi lainnya secara bijaksana.

Sosialisasi ini berjalan baik dan diharapkan seluruh pegawai dapat menjalankannya.