Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bangko telah dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Bangko dengan Lembaga Bantuan Hukum "Prioritas Keadilan" dalam Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) tahun anggaran 2025. Penandatanganan Kerjasama ini guna memenuhi amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Dengan penandatanganan tersebut, diharapkan tercipta kerja sama yang harmonis dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan.