Anda berada di:  Depan arrow Visi dan Misi
Visi dan Misi PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Sunday, 15 March 2009
A. Kebijakan Umum Peradilan

     Pengadilan Negeri Bangko adalah salah satu lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama yang termasuk dalam wilayah hukumnya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil dan dengan biaya murah, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2004.

B. VISI dan MISI

     V I S I

     Visi dari Pengadilan Negeri Klas I B Bangko adalah untuk mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mandiri, efektif, efisien, serta mendapatkan kepercayaan publik, profesional dan memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.

     M I S I

  1. Mewujudkan pengadilan modern yang didukung tehnologi yang memadai.
  2. Mewujudkan sumber daya manusia yang profesional dan mempunyai kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual.
  3. Memperbaiki kualitas input internal pada proses peradfilan.
  4. Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati.
  5. Mewujudkan peradilan yang mandiri dan independen dari campur tangan pihak lain.
  6. Memperbaiki akses pelayanan di bidang peradilan bagi masyarakat.
  7. Mewujudkan rasa keadilan dan kebenaran sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku tanpa membeda-bedakan orang. 

C. RENSTRA

     Guna merealisasikan  tugas pokok Pengadilan Negeri  yaitu “ menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata, yang diajukan kepadanya”, maka Pengadilan Negeri Bangko telah menyusun Rencana Startegis (Renstra) Tahun 2009 yang bertujuan untuk meningkatkan pembinaan aparatur peradilan dengan sasaran sebagai berikut :

  1. Terwujudnya profesionalisme pelayanan aparatur yang netral, bersih dan berwibawa.
  2. Terwujudnya kwalitas hubungan kerjasama antar instansi terkait.
  3. Tersedianya sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan nyata organisasi.
  4. Terwujudnya displin aparatur peradilan.
Last Updated ( Wednesday, 20 January 2010 )
 
< Prev   Next >