|
Pengadilan Negeri Bangko adalah salah satu Pengadilan Negeri Kls I B yang berada di bawah Pengadilan Tinggi Jambi yang wilayah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang beribukota di Bangko. Pengadilan Negeri Bangko dibangun dengan 2 ruang sidang, 1 ruang Ketua Pengadilan, 1 ruang Wakil Ketua Pengadilan, 1 ruang Panitera/Sekretaris, 1 ruang Kepaniteraan Pidana, 1 ruang Kepaniteraan Perdata, 1 ruang Kepaniteraan Hukum serta 3 ruang Kesekretariatan yang terdiri dari atas ruang Bagian Umum, ruang Bagian Keuangan dan ruang Bagian Kepegawaian. Tugas Pokok dan Fungsi
Pengadilan Negeri Bangko merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Bangko sebagai kawal depan (Voorj post) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama. Adapun secara terperinci tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi Pengadilan Negeri Bangko, adalah sebagai berikut: 1. Ketua Pengadilan. Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, membagikan berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan. Mengadakan pengawasan secara rutin dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/sekretaris , Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat Administrasi peradilan di daerah hukumnya. Sebagai kawal depan Mahkamah Agung, juga melakukan pengawasan atas masalah-masalah yang timbul termasuk masalah eksekusi yang berada di wilayah hukumnya untuk diselesaikan dan dilaporkan kepada Mahkamah Agung RI. Memberikan izin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang kepaniteraan daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara. Menetapkan panjar biaya perkara (dalam hal penggugat atau tergugat tidak mampu, Ketua dapat mengizinkan untuk beracara secara prodeo atau tanpa membayar biaya perkara). Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
2. Wakil Ketua Pengadilan Membantu Ketua dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya. Mewakili Ketua bila berhalangan. Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua. Melakukan pengawasan intern untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.
3. Majelis Hakim Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya. Tugas utama Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya. Dalam perkara perdata, Hakim harus membantu para pencari keadilan dengan berusaha keras mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
4. Panitera/Sekretaris Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu pimpinan. Panitera dengan dibantu oleh Wakil Panitera dan Panitera Muda bertugas menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan. Panitera mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian tekhnis Pengadilan Negeri Bangko. Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku. Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen,akta, buku daftar,biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan. Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. Sekretaris bertugas menyelenggarakan administarsi umum , mengatur tugas Wakil Sekretaris , para Kepala Sub Bagian, Pejabat Administrasi Umum, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan Negeri Bangko. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
5. Wakil Sekretaris 6. Panitera Muda Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya. Membantu Panitera dalam menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.
7. Panitera Pengganti. 8. Kepala Sub-Bagian Umum. 9. Kepala Sub-Bagian Keuangan. Menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran dan yang menyangkut pengeluaran pengadilan di luar perkara pengadilan
10. Kepala Sub- Bagian Kepegawaian. Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang bertugas : Menangani keluar masuknya pegawai Menangani pensiun pegawai Menangani kenaikan pangkat pegawai. Menangani gaji pegawai. Menangani mutasi pegawai. Menangani tanda kehormatan. Menangani usulan/promosi jabatan.
11. Jurusita. Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis. Jurusita bertugas menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan pengadilan Jurusita melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Jurusita membuat berita acara penyitaan yang salinannya kemudian diberikan kepada pihak pihak terkait.
Jumlah Pegawai Jumlah Pegawai Pengadilan Negeri Bangko Seluruhnya berjumlah 39 ( Tiga puluh sembilan) orang terdiri dari : a. | Jumlah Pegawai Menurut Golongan : | | Tenaga Honorer | = | 9 | Orang | | Golongan I | = | 1 | Orang | | Golongan II | = | 9 | Orang | | Golongan III | = | 16 | Orang | | Golongan IV | = | 4 | Orang | b. | Jumlah Tenaga Teknis dan Non Teknis | | Ketua ,Wakil Ketua dan Hakim | = | 6 | Orang | | Panitera / Sekretaris | = | 1 | Orang | | Wakil Panitera | = | 1 | Orang | | Panitera Muda Pidana | = | 1 | Orang | | Panitera Muda Perdata | = | 1 | Orang | | Panitera Muda Hukum | = | 1 | Orang | | Panitera Pengganti | = | 4 | Orang | | Jurusita | = | 1 | Orang | c. | Jumlah Pejabat Struktural | | Wakil Sekretaris | = | 1 | Orang | | Kasubag Umum | = | - | Orang | | Kasubag Kepegawaian | = | - | Orang | | Kasubag Keuangan | = | - | Orang | |